Thursday, 9 November 2017

Diana Kusumasari Hukum Forex


Pada prinsipnya, bentuk badan hukum untuk lembaga pendidikan adalah badan hukum nirlaba (sem fins lucrativos). Berbeda dengan Persa. Terbatas yang tujuannya memang mencari laba (com fins lucrativos). Sejak dikeluarkan PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (8220PP 2819908221), sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oley masyarakat harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan yakni berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial . Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oley masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial. Perkembangan dunia pendidikan memberikan tuntutan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan juga mengalami perkembangan, penambahan atau perubahan. Dikeluarkanlah PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (8220PP 6620108221) pada de 2010. Dalam Pasal 60 PP 662010 disebutkan: (1) Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi: (a). Pendidikan anak usia dini (b). Pendidikan dasar (c). Pendidikan menengah dan (d). Pendidikan tinggi. (2) Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas: (a). Pemerintah daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (b). Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (c). Kementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi dan (d). Masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, danatau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis. Lebih jauh diatur dalam Pasal 220E PP 662010: 8220Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan hukum nirlaba .8221 Jadi, memang bentuk badan hukum Untuk sekolah disyaratkan berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis (nirlaba). Akan tetapi, dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha danatau ikut serta dalam suatu badan usaha (Pasal 3 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). Meski memang, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Diana Kusumasari Di tahun politik ini sepertinya Indonésia berada di suatu 8220pertaruhan8221 akbar yang tidak bisa dipandang remeh. Seluruh rakyat Indonésia akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan hak kewarganegaraannya yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Pilihan yang tidak mudah dan akan turut menentukan kemana bangsa ini akan dibawa. Disini saya tidak akan menyampaikan pandangan saya terhadap para calon Presiden dan Wakil Presiden, tapi hanya akan compartilham informasi untuk kita mengenal lebih jauh calon-calon yang ada. Kita bisa turut menyaksikan debat-debat capres dan cawapres yang diselenggarakan KPU dengan jadwal berikut: 1. 9 Juni 2014. Debat capres-cawapres - Pembangunan Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih dan Kepastian Hukum (disiarkan SCTV, Indosiar dan BeritaSatu). 2. 15 de junho de 2014. Debat Capres - Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial (Disiarkan MetroTV e Bloomberg). 3. 22 de junho de 2014. Debat Capres - Politik Interno de Ketahanan Nasional (Disiarkan TV One dan ANTV) 4. 29 Juni 2014. Debat Cawapres 8211 Pembangunan Sumber Daya Manusia dan IPTEK (Disiarkan RCTI e MNCTV). 5. 5 de julho de 2014. Debat Capres-Cawapres 8211 Pangan, Energi dan Lingkungan (Disiarkan TVRI e Kompas TV). Selain itu, visi misi para kandidat bisa Anda baca secara lengkap di link berikut ini: Selain 2 pilihan di atas, memang ada 1 pilihan lain yang dihadapkan kepada rakyat Indonésia andaitu dengan menjadi golput, namun dengan memilih untuk golput menurut pandangan saya menunjukkan rendahnya kepedulian kita Terhadap bangsa dan nasib anak cucu kita sendiri. Untuk itu, gunakan hak pilih Anda dan mari kita berdoa dan turut berupaya untuk melihat bangsa Indonésia yang lebih baik. Hari ini saya menghadiri Imago Creative Conference 2014 yang diselenggarakan por CBN (Cahaya Bagi Negeri). Memang sebenarnya acara ini tidak secara langsung terkait dengan profesi saya, tapi selain memang saya menaruh minat pada hal-hal kreatif, saya juga tertarik dengan tujuan dari acara ini yaitu untuk memberikan inspirasi dan memperlengkapi para pemimpin untuk berkarya dengan cara-cara yang lebih kreatif dan Kotakstual, apapun bidangnya, karena di masa kini hampir semua bidang menuntun kreatifitas yang unggul. Dalam Conference itu hadir beberapa pembicara yang cukup berpengaruh di antaranya: 1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), wakil gubernur DKI Jakarta saat ini 2. Fofo Sariaatmadja, Komisaris PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) e PT Surya Citra Televisi (SCTV), Sekaligus mantan Presiden Direktur SCTV 3. Eko Nugroho, pendiri de pemilik Dreamlight Studios 4. Yenny Wahid, putri almarhum Gus Dur sekaligus Direktur Instituto Wahid 5. Ulil Abshar Abdalla, Direktur Freedom Institute e Direktur programa Conferência Indonésia sobre Religião e Paz (ICRP) 6. Romo Franz Magnis Suseno, rohaniwan Katolik sekaligus tokoh sosial yang dikenal masyarakat luas 7. Danny Oei, co-fundador do CEO dari Mindtalk yang juga adalah tokoh di balik transformasi Kaskus. Para pembicara tersebut membagikan nilai-nilai yang mereka pegang dan pengalaman yang telah mereka lalui untuk menginspirasi peserta yang hadir yang mayoritas adalah trabalhadores criativos terutama agar setiap peserta dengan keahlian atau habilidade yang dimiliki bisa membawa perubahan di Indonesia ke arah yang lebih baik. Satu kisah yang membekas di benak saya adalah kisah masa kecil Ulil. Ulil menceritakan bahwa dia dilahirkan di keluarga yang pada waktu itu serba berkekurangan dan Ulil tidak pernah mendapatkan uang saku untuk bisa membeli buku. Tapi kondisi itu tidak memupuskan semangat dan kesukaannya terhadap membaca. Dari uang saku yang dia punya, Ulil kerap dan secara rajin membeli koran bekas seharga Rp20, - yang telah dia seleksi khususnya pada bagian opini. Dengan membayarkan Rp20, - dia bisa mendapatkan 15-20 koran bekas yang kemudian diklipingnya dan dikumpulkannya hingga menjadi ribuan kliping. Determinasi dan kesungguhan yang sama bisa dilihat ketika dia kemudian menjadi penyuka puisi W. S. Rendra. Dari koran-koran bekas yang dibelinya, Ulil kemudian jatuh cinta pada puisi-puisi W. S. Rendra dan dia sangat ingin memiliki buku W. S. Rendra yang berjudul Balada Orang-Orang Tercinta. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Suatu hari seorang teman Ulil yang berasal dari keluarga cukup berada membeli buku Balada Orang-Orang Tercinta. Mengetahui itu, Ulil menjadi sangat bersemangat. Kemudian Ulil meminjam buku tersebut selama 3 hari dan selama 3 hari itu Ulil menyalin buku tersebut dengan tulisan tangan supaya Ulil bisa membaca puisi-puisi tersebut setiap hari. Menurutnya, puisi-puisi itulah yang menginspirasi dia hingga sekarang. Dari kisahnya itu, Ulil mendorong peserta yang hadir untuk tetap menulis, karena kita tidak pernah tahu apa yang kita tulis akan menginspirasi orang lain. Satu hal yang luar biasa dari kisah yang diceritakan itu menurut saya adalah DETERMINASI dapat melampaui batasan-batasan yang ada dan memunculkan kreativitas untuk mencapai suatu tujuan. Salut. Sejak kelahiranku sampai berpindahnya aku dari Kabupaten Lumajang ke Ibukota, aku belum pernah mendengar sesosok pahlawan yang bernama Sroedji. Meski memang aku seringkali melewati jalan Sroedji (biasa disebut Seruji) yang terletak di Kel. Ditotrunan Kec. Lumajang. Tapi mengenai siapa dan dari mana nama itu, aku belum pernah mendengarnya. Sekitar setahun yang lalu seorang sahabat e panutan, Irma Devita (Mba Irma) menyampaikan niatnya untuk menulis buku mengenai seorang pahlawan yang pernah berjuang mempertahankan kemerdekaan Republik ini dan pernah menjadi Komandan di Lumajang. Hal ini tentu membuat aku penasaran. Karena segala hal tentang Kabupaten Lumajang selalu aku banggakan sebagai anak 39daerah39. Dan jika pahlawan yang ingin ditulisnya ini pernah berjuang di Lumajang, rasa 39wajib tahu-ku39 meningkat. Kisah perjuangan Letkol Mochammad Sroedji yang adalah kakek dari Irma Devita dituangkan dengan sangat apik dalam romance dengan gênero romance berjudul 39Sang Patriot39 yang akhirnya menjadi salah satu koleksi bacaan favoritku. Masa-masa Agresi Militer Belanda ke Indonésia yang menumpahkan banyak darah dan menyisakan luka pada keluarga pejuang namun dihiasi romansa Moch. Sroedji dan istrinya Rukmini membuat novela ini sangat menyentuh dan mudah dinikmati. Kisah yang diceritakan de novela ini menarik untukku karena di dalamnya digambarkan bagaimana perjuangan seorang pahlawan Republik ini mempertahankan kemerdekaan pada masa itu. Pengorbanan yang tak terhitung dan harga yang sangat mahal harus dibayar demi kita yang saat ini bisa menghirup udara kebebasan dan kemerdekaan. Contohnya ketika Rukmini, istri Sroedji dalam keadaan hamil tua (hampir 8 bulan) harus berjalan kaki dari Jember ke Kediri (hampir 300km) supaya tidak ditangkap oleh tentara Belanda. Perjalanan itu ditempuh melalui hutan dan perbukitan dan tidak luput dari kekurangan bahan makanan. Belanda tahu bahwa titik lemah Sroedji ada pada keluarganya, makanya Rukmini dan anak-anaknya juga harus diselamatkan dari sergapan Belanda yang terus menerus mencari keberadaan mereka. Sebagai seorang Komandan, Sroedji hanya dapat menemui istri dan anak-anaknya beberapa bulan sekali. Rasa rindunya terhadap keluarga dikalahkan oleh rasa cintanya kepada negeri dan rasa tanggung jawab sebagai pemimpin pasukan serta mimpinya supaya anak cucunya bisa hidup merdeka. Keteladanan dan kharisma Sroedji sebagai pemimpin sangat tersohor tidak hanya di kalangan pejuang, tapi juga rakyat dan bahkan tentara Belanda. Meski tidak dapat dipungkiri, ada saja pengkhianat bangsa yang akhirnya mengakibatkan tewasnya Sroedji dan para pejuang gigih yang menyertainya dengan membocorkan semua rencana gerilya pasukan Sroedji. Membaca buku ini selain meningkatkan rasa patriotisme, aku juga merasa bersyukur, ada orang-orang yang pada zaman itu mau berjuang dan berkorban bahkan merelakan nyawanya demi kemerdekaan bangsa ini. Di samping kisah pilu dari perjuangan Sroedji dalam buku ini, sisi cerita bahagia yang bisa kubayangkan dari kisah sejarah ini adalah pada zaman itu Rukmini sangat ingin sekolah di Belanda dan menjadi Meester in de Rechten. Tapi cita-cita itu tidak dapat ia wujudkan karena akhirnya dia harus memilih mendampingi perjuangan Sroedji dan membesarkan anak-anak mereka. Tapi hari ini, anak dan cucunya adalah lulusan pendidikan hukum dari Universitas Indonesia dan menjadi praktisi hukum yang dikenal banyak orang. Akhirnya, cita-citamu diwujudkan juga, Bu Rukmini. Perjuangan yang dilanui memang tidak pernah sia-sia. Terima kasih Mba Irma yang menuliskan kisah ini dan semia selalu bermanfaat bagi banyak orang. Proses peradilan yang memakan waktu dan tenaga (selain biaya) acapkali menimbulkan keengganan tersendiri bagi para pihak yang menghadapi sengketa dengan pihak lain. Mungkin belum banyak yang mengetahui atau memahami betul bahwa ada mekanisme lain yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa yang umumnya dikenal dengan 8220 Resolução alternativa de controvérsias 8221. Resolução alternativa de controvérsia menawarkan beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas sepintas mengenai arbitrase untuk sekedar memberikan gambaran umum mengenai arbitrase. Semoga bermanfaat J Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Definisi arbitrase menurut Blacks Law Dictionary adalah: Arbitragem. Um acordo para aderir ao julgamento de pessoas selecionadas em algum assunto em disputa, em vez de levá-lo a estabelecer tribunais de justiça, e tem como objetivo evitar as formalidades, o atraso, a despesa e a vexação dos litígios ordinários. Dalam proses Arbitrase diperlukan peran seorang árbitro. Arbitradora adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk por Pengadilan Negeri atau oleh lembaga a rbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu y ang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Di Indonesia, arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Berdasarkan Ketentuan UU Arbitrase, s engketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh p ihak yang bersengketa (misalnya: bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan Hak milik Intelektual). Sengketa yang tidak dapat diselsaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian Dalam hal suatu sengketa sudah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Dan ketika para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselsaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang kepada árbitro. Maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase umumnya di atur dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak yakni sebuah perjanjian arbitrase. Dalam hal kesepakatan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak. Arbitrase yang dipilih dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui lembaga yang permanen. Di Indonesia saat ini ada lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonésia) yang lebih jauh bisa dicek de laman resminya: bani-arb. org Meski proses arbitrase memiliki kelebihan bahwa prosesnya lebih cepat. Rahasia (confidencial). Final dan mengikat serta efisien. Namun, proses arbitrase juga masih memiliki kelemahan yakni: a. Mekanisme ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat b. Kurangnya budaya kesadaran dan itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan putusan dapat berakibat tertundanya atau tidak terlaksananya putusan arbitrase c. Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa (daya paksa) dalam pelaksanaannya. Pada dasarnya, para pihak yang sengketanya diselesaikan melalui proses arbitrase harus melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, untuk suatu putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaannya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan.

No comments:

Post a Comment